Minggu, H / 01 Maret 2026

Sertifikat Halal BPJPH Bawa UMKM Lebih Profesional Kelola Usaha

Selasa 10 Feb 2026 06:49 WIB

Author :Hilda Ansariah Sabri

Tangkapan Layar

Foto: Dokumen Pribadi

ESQNews.id, JAKARTA - Produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat Halal Pasal 4 UU 33 Tahun 2014. Tujuannya a.l meningkatkan nilai tambah pelaku maupun tingkatkan daya saing global produk Indonesia, kata Wuri Fajar.

Auditor sekaligus Penyelia Halal di LPP JPH Universitas Ary Ginanjar (UAG) ini menjelaskan bahwa batas waktu sertifikasi halal ini adalah 17 Oktober 2026 sehingga Pemilik Usaha (PU) baik usaha mikro, kecil, menengah hingga usaha besar harus memiliki sertifikasi usaha Halal sebelum batas waktu itu.

“ Hal yang banyak tidak disadari oleh Pemilik Usaha ( PU) adalah kewajiban sertifikasi Halal ini akan menjadikan usaha mereka mendapatkan bimbingan manajemen secara profesional dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH) meskipun cuma usaha di grobak atau kaki lima,” kata Wuri Fajar saat training Penyelia Halal angkatan ke tiga di Halal Center Universitas Ary Ginanjar, 9 Februari 2026.

Menurut dia, para Penyelia Halal adalah pengawas kepatuhan halal internal di suatu usaha. Kompetensi inti yang harus dikuasai oleh para Penyelia Halal adalah mengenai
regulasi halal, titik kritis halal, audit internal halal, dokumentasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) selain mengedukasi pemilik perysahaan dan karyawannya.

“ Jadi Penyelia Halal itu adalah penjaga sistem halal perusahaan atau di luar negri dikenal sebagai Halal Compliance Officer (HCO) ,” ungkap Wuri.

Penyelia Halal ini adalah orang yang memastikan seluruh proses bisnis perusahaan mematuhi standar halal secara konsisten mukai dari bahan baku sampai produk sampai ke tangan konsumen.

Di Indonesia, peran ini sangat relevan karena ada UU No.33/2014 Jaminan Produk Halal dan kewajiban sertifikasi halal bertahap yang sedang dilakukan.

Posisi HCO di perusahaan biasanya di area:
Quality Assurance / Quality Control
Regulatory / Compliance dan Halal Assurance System (HAS / SJPH).

Posisinya bisa langsung di bawah manajemen dan perannya mirip auditor internal, risk manager, trainer internal dan juga penghubung dengan LPH/BPJPH.

Tujuan utama peran Penyelia Halal adalah
menjamin kehalalan produk tidak hanya saat audit, tetapi setiap hari karena sertifikat halal bisa dicabut jika sistem tidak berjalan.

Oleh karena itu tugas utama Halal Compliance Officer adalah mengelola Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

“ Pemilik Usaha ( PU) ini kalau di perusahaannya belum memiliki Penyelia Halal boleh memakai jasa Penyelia Halal independent yang dicetak oleh LPP JPH seperti UAG ataupun pemilik perusahaan mengikuti training sendiri bersertifikat BNSP sehingga dia bisa membuat Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) untuk internal perusahaannya.

Wuri Fajar menegaskan dalam melakukannya, pemilik usaha akan melaporkan hasil kerjanya pada Auditor Halal dan Pendamping Produk Halal ( PPH) sehingga mau tidak mau, suka atau tidak suka si pemilik usaha memiliki komitmen untuk mengembangkan usaha, melaksanakan SOP dari BPJPH .

Selain konsumen terjamin dengan output berupa produk halal, si pemilik usaha jadi piawai mengelola SDM dan usahanya secara keseluruhan sehingga akan terus berkembang dari usaha mikro menjadi usaha besar.

“ Jangan lupa untuk posisi Penyelia Halal ini pemilik perusahaan harus Muslim, karyawan yang di tunjuk harus Muslim, para Penyelia Halal Independen adalah Muslim “ jelas Wuri.

HCO atau Penyelia Halal harus membuat analisis risiko halal, mirip HACCP, tapi fokus ke halal. Membuat audit internal halal minimal 1–2 kali setahun (atau lebih). Isi auditnya cek implementasi SOP halal, cek dokumen & rekaman, cek gudang & produksi, cek label & marketing claim

HCO juga membuat laporan audit tindakan perbaikan (Corrective Action), melakukan training & edukasi karyawan. Jika semua prosedur dijalankan dengan sungguh – sungguh maka Wuri yakin UMKM Indonesia mampu bersaing global karena profesionalism yang tinggi

“ Penting diingat bahwa Halal adalah yang diizinkan dalam syariat Islam tapi terbuka untuk semua umat di muka bumi ini.

Bayangkan kalau selain dua milyar Muslim di dunia patut dengan kehalalan dan sekian persen dari non Muslim juga pilih gaya hidup halal, maka sebagai pemilik usaha atau produsen berapa besar pasar konsumen yang harys dilayani,” ujarnya menutup pembicaraan.

Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA