Senin, H / 02 Februari 2026

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2045 Jadi Fondasi Arah Pembangunan Majalengka

Senin 03 Nov 2025 22:23 WIB

Author :Kontributor

Tangkapan Layar

Foto: Infomjlk

ESQNews.id, MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten Majalengka mengajukan langkah strategis untuk masa depan wilayahnya melalui revisi dua regulasi penting: Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2045 dan perubahan aturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Kedua rancangan peraturan daerah (Raperda) ini telah diajukan kepada DPRD Majalengka, menandai fondasi baru bagi pembangunan yang terarah dan berkelanjutan.


RTRW Baru Jadi Panduan Pembangunan hingga 2045


Revisi RTRW menjadi sorotan utama, mengingat dokumen lama sudah tidak relevan dengan pesatnya perkembangan Majalengka. Bupati Majalengka, H. Eman Suherman, menegaskan bahwa revisi ini merupakan kebutuhan mendesak akibat perubahan kebijakan nasional, perkembangan infrastruktur, dan dinamika administrasi.


“RTRW adalah pedoman dasar untuk perencanaan, investasi, dan pengendalian ruang,” jelas Bupati Eman. “Dokumen ini sangat penting agar pembangunan Majalengka bisa berjalan terarah, adil, dan berkelanjutan.”


RTRW sebelumnya ditetapkan pada tahun 2011 dan dijadwalkan berlaku hingga 2031. Namun, hasil evaluasi pada 2016 merekomendasikan revisi, yang akhirnya diwujudkan dalam RTRW 2025–2045.


Revisi ini bertujuan mewujudkan Majalengka yang maju, mandiri, dan sejahtera dengan fokus pada sektor pertanian, pariwisata, dan industri.


Optimalisasi PAD melalui Perubahan Pajak dan Retribusi


Selain RTRW, Pemkab Majalengka juga mengajukan Raperda perubahan pajak dan retribusi. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan regulasi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.


Bupati Eman menyebut bahwa perubahan ini tidak hanya memenuhi amanat regulasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan transparansi.


“Langkah ini akan mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambahnya [infomjlk].


Beberapa penyesuaian signifikan dalam regulasi ini mencakup:


* Pajak: Penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), aturan pajak untuk wilayah laut dan perairan darat, serta penetapan tarif pajak mineral bukan logam dan batuan.


* Retribusi: Penyesuaian tarif layanan kesehatan, penghapusan ketentuan yang tidak lagi relevan, dan penambahan objek retribusi baru seperti tarif menara televisi.


Kedua Raperda ini diharapkan dapat segera dibahas dan disahkan oleh DPRD Majalengka. Dengan adanya dasar hukum yang kuat, Pemerintah Majalengka berkomitmen untuk menata ruang wilayah secara berkelanjutan, memperkuat fondasi keuangan daerah, serta menciptakan iklim investasi yang sehat demi kesejahteraan masyarakat.


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA