Minggu, H / 28 April 2024

Pemerintah Perpanjang Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan Hingga 1 April

Senin 01 Apr 2019 09:41 WIB

Reporter :Titin Nuryani L. Wiyono

Lapor SPT Online

Foto: pajak.go.id

Wajib pajak yang melaporkan SPT Senin 1 April tidak akan kena sanksi, ujar Menteri Keuangan


ESQNews.id, JAKARTA – Pemerintah mengungkapkan batas akhir masa pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi diundur dari 31 Maret 2019 menjadi 1 April 2019.


Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat. “Oleh karena itu, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melaporkan SPT pada Senin, 1 April 2019 tidak akan dikenakan sanksi denda,” ujar Menteri Sri kepada wartawan, Jumat (29/3/2019), di Jakarta.


Sri mengatakan hingga Jumat siang, pihaknya sudah memperoleh 10.324.265 laporan. Jumlah ini, lanjut Sri, naik 9,4 persen ketimbang tahun lalu. Sri menguraikan pertumbuhan pelaporan SPT Orang Pribadi melalui e-filling mencapai 23,68 persen dan pelaporan manual turun hingga 66,29 persen.


Ini merupakan bukti bahwa masyarakat sudah kian digital, kata Sri, dan pemerintah harus terus meningkatkan infrastruktur yang dapat mendukung perkembangan era digital. “Sekarang masyarakat makin mengandalkan dan bisa mempercayai kewajiban SPT OP-nya melalui e-filling, itu suatu hal yang sangat baik,” tukas Sri.


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA