Minggu, H / 19 Oktober 2025

Pembahasan RUU Penyiaran Harus Dipercepat

Kamis 05 Jul 2018 09:00 WIB

Singgih Wiryono

Stasiun TV (Ilustrasi)

Foto: Politi

Periode jabatan anggota DPR RI 2014-2019 tinggal sekitar 1 tahun lagi. Revisi Undang-undang Penyiaran kembali didorong agar cepat diselesaikan.


ESQNews.id, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR-RI, Sukamta menyatakan agar pembahasan revisi Undang-undang Penyiaran harus segera dipercepat. Pasalnya, selain kebutuhan untuk era penyiaran baru di Indonesia, saat ini draft RUU Penyiaran masih ada di Badan Legislasi (Baleg


"DPR harus segera mengesahkan draft RUU tersebut sebagai inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna agar dilanjutkan dengan pembahasan antara DPR bersama pemerintah," ujar dia dalam keterangan tetulis, Kamis (5/7).


Selain urgensi Undang-undang Penyiaran. Perlu juga diingat masa kerja DPR periode sekarang tinggal sekitar satu tahun lagi. Sukamta menilai perlunya dukungan semua pihak agar RUU penyiaran bisa kita selesaikan pada periode DPR saat ini.


Anggota DPR dapil DIY Yogyakarta ini ini menambahkan, salah satu spirit dari RUU Penyiaran adalah digitalisasi penyiaran dengan model single-mux. Bagi Komisi I DPR, single-mux adalah suatu upaya menjaga agar dunia penyiaran Indonesia tetap berada pada jalurnya yang benar sesuai dengan amanat konstitusi negara. 


Frekeunsi publik adalah sumber daya alam yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat. Oleh karena itu, Sukamta berharap pemerintah tetap konsisten dengan semangat ini.


“Dengan segera selesainya RUU Penyiaran ini  nanti, kita harapkan tidak ada lagi upaya-upaya dari pihak manapun untuk menggulirkan lagi (reaktivasi) digitalisasi penyairan dengan model multi-mux, karena reaktivasi ini, misalnya terhadap 8 kanal televisi digital hanya akan menjadikan frekuensi publik dikuasai oleh segelintir pihak,”  ujar dia mengakhiri.


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA