Jumat, H / 17 Oktober 2025

Pelanggan yang Cancel Ojol Grab Dikenakan Denda, Ini Sarannya

Rabu 19 Jun 2019 16:18 WIB

Reporter :Endah Diva Qaniaputri

Ilustrasi

Foto: Instagram @grabid

ESQNews.id, JAKARTA - Tri Sukma Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia menyatakan bahwa mulai 17 Juni 2019 Grab memberlakukan uji coba biaya pembatalan atau sistem cancel di dua kota. Yaitu di Lampung dan Palembang yang 100% dari biaya pembatalan akan diberikan kepada mitra pengemudi atas waktu dan upayanya menuju lokasi jemput penumpang.


"Jika pembatalan pemesanan terjadi dalam waktu kurang dari 5 menit, penumpang tidak akan dikenakan biaya pembatalan atau jika mitra pengemudi kami terlalu lama sampai atau tidak bergerak menuju lokasi jemput, penumpang tidak akan tidak dikenai biaya," jelas Tri menurut kompas.com pada (6/18).


Biaya denda yang harus dibayar menurut dia yaitu untuk GrabBike atau sepeda motor sebesar Rp. 1.000 dan untuk GrabCar atau mobil sebesar Rp. 3.000. Tarif pembatalan otomatis akan dikurangi dari saldo OVO atau ditambahkan dalam tarif perjalanan berikutnya.

Maka dari itu ada beberapa saran atau tips pencegahan denda:

Pertama, pastikan pemesan sudah siap dijemput sebelum pesan, bukan masih dandan, masih belanja, masih antre bayar, belum turun lift, belum selesai minum kopi atau makan, dan lain-lain.


Kedua, pastikan kamu sudah memasukkan alamat jemput dan tujuan dengan benar.


Ketiga, pesanlah saat sudah di titik jemput. Meski ada waktu tunggu 10 menit, pastikan ada tempat atau tidak memperbolehkan kendaraan berhenti lama.


Keempat, tambahkan pesan di GrabChat melalui pesan singkat, suara atau gambar mengenai lokasi atau pakaian yang kamu pakai untuk memudahkan pengemudi menemukan pelanggan.


Kelima, pakailah bahasa Indonesia yang sopan untuk menghindari kesalahpahaman antara pengemudi dan penumpang.


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA