Jumat, H / 29 Maret 2024

Ketetapan UMP DKI Sebesar Rp 4.453.935, Ini Ungkapan Anies Baswedan!

Senin 22 Nov 2021 12:10 WIB

Reporter :EDQP

Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta saat berdialog dengan teman-teman buruh FSP LEM SPSI

Foto: Instagram

ESQNews.id, JAKARTA - Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp 4.453.935,536 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia.


"Jadi, sudah ditetapkan besaran upah minimum provinsi DKI Jakarta pada Tahun 2022 sebesar Rp4.453.935,536," kata Anies dikutip dari siaran pers Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi DKI Jakarta.


Selain menetapkan upah minimum provinsi, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan berbagai kebijakan lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja/buruh.




Di antaranya, dengan memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan.


<more>


Pemprov DKI juga melakukan berbagai jenis program kolaborasi ketenagakerjaan, baik yang sedang berjalan maupun dalam proses akhir perencanaan.


Paparan Anies Baswedan dijelaskan lebih rinci di akunnya, berikut tulisan yang ia posting pada 18 November 2021 lalu:


Senang sekali bisa berdialog dengan teman-teman buruh Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) di Balaikota DKI Jakarta, mereka menuntut kepastian kenaikan upah minimum regional bagi pekerja/buruh di Jakarta.


Terima kasih kepada mereka yang memilih untuk menyuarakan aspirasi para buruh. Mereka adalah orang-orang yang memikirkan kesejahteraan semuanya.




Kami di Pemprov DKI merencanakan untuk bisa membantu para buruh dengan tetap menaati berbagai ketentuan yang sekarang ada di dalam peraturan pemerintahan.


Jadi ada dua sisi yang bisa kita bantu, agar buruh bisa mencapai kesejahteraan lebih tinggi. Yang pertama dengan cara meningkatkan pendapatan (UMP), dan yang kedua kita bantu dengan menurunkan biaya hidup.


Pemprov DKI memfasilitasi buruh/pekerja di Jakarta dengan pangan murah, memberikan subsidi biaya transportasi, dan KJP Plus untuk anak-anaknya.


Dengan bantuan-bantuan tersebut diharapkan bisa mengurangi biaya hidup, sehingga walaupun pendapatan sudah dinaikkan lewat PP yang ada, mereka akan punya lebih banyak selisih pendapatan yang bisa ditabung. Dengan demikian kesejahteraan buruh ke depannya makin meningkat.


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA