Senin, H / 02 Februari 2026

Kemenekraf Integrasikan Blockchain untuk Keamanan HAKI Pelaku Ekraf? Komunitas di Majalengka Sudah Mulai Duluan!

Senin 01 Dec 2025 11:37 WIB

Editor :EDQP

Tangkapan Layar

Foto: Infomjlk

ESQNews.id, MAJALENGKA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengambil langkah progresif dan strategis dengan resmi mengadopsi teknologi blockchain untuk memperkuat perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan aset digital para pelaku ekonomi kreatif (Ekraf) di Indonesia.


Menteri Ekraf/Kepala Badan Ekraf, Teuku Riefky Harsya, menegaskan bahwa integrasi blockchain ini adalah peluang emas. 


Teknologi ini tidak hanya menawarkan solusi IP registry yang aman untuk melindungi HAKI, tetapi juga meningkatkan apresiasi terhadap karya lokal, menjamin transparansi data dalam rantai pasok produk kreatif, serta membuka akses pendanaan dan komersialisasi aset digital yang lebih inklusif.


Langkah serius ini dibuktikan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Baliola di ajang Bali Blockchain Summit 2025.


Tujuannya, membuka jalan bagi karya kreatif lokal untuk dapat dijadikan jaminan fidusia dan diperdagangkan secara transparan, sejalan dengan PP Nomor 24 Tahun 2022 yang telah mengakui HAKI sebagai aset strategis bernilai ekonomi. 


Direktur Teknologi Digital Baru Kemenparekraf, Dandy Yudha Feryawan, meyakini bahwa blockchain adalah jawaban tuntas untuk mengatasi tantangan pencatatan kepemilikan, memverifikasi keaslian, dan mencegah pelanggaran hak cipta melalui jaminan transparansi yang mutlak.


Menariknya, di saat Kemenparekraf baru meresmikan langkah besar ini, semangat adaptasi dan inovasi digital ternyata sudah lebih dulu berdenyut kencang di daerah. 


Faktanya, komunitas Web 3 di Kabupaten Majalengka telah menunjukkan sikap adaptif yang luar biasa dengan lebih dulu mengimplementasikan integrasi blockchain untuk karya mereka!


Komunitas ini, yang diinisiasi oleh kolaborasi antara Teracryp dan Info Mjlk, telah merintis sistem pencatatan hak cipta karya menggunakan timestamp (cap waktu) yang divalidasi oleh teknologi blockchain.


Inisiatif lokal ini membuktikan bahwa komunitas web 3 dan homeless media di Majalengka sudah menyadari potensi keamanan dan transparansi blockchain untuk melindungi karya digital, bahkan sebelum payung kebijakan nasional resmi diresmikan. 


Mereka telah mengambil tindakan nyata untuk memastikan keaslian dan kepemilikan karya mereka terdaftar secara permanen dan tidak dapat dimanipulasi, menjadi contoh nyata bagaimana inovasi teknologi dapat berawal dari inisiatif komunitas akar rumput. [infomjlk]


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA