Jumat, H / 17 April 2026

I’TIKAF DI SEPULUH HARI TERAKHIR RAMADHAN II

Selasa 10 Mar 2026 13:26 WIB

Author :Kontributor

Ilustrasi

Foto: freepik

ESQNews.id, JAKARTA - Topik: Rukun Islam ke 4 Puasa (Fikih Puasa). Dalam hadist riwayat Ibnu Umar, Anas, dan Aisyah RA. berkata bahwa:


"Nabi SAW biasa beri’tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan sejak beliau tiba di Madinah sampai beliau wafat."


Penjelasan:


1) I’tikaf adalah salah satu amal yang amat dianjurkan untuk dikerjakan, terlebih khususnya di bulan Ramadhan. Rasulullah SAW terbiasa menjalankannya, khususnya di 10 hari terakhir Ramadhan.


Namun bukan berarti i’tikaf hanya dikerjakan pada bulan Ramadhan saja. Di luar bulan Ramadhan pun i’tikaf disyariatkan untuk dikerjakan;


2) I’tikaf adalah berdiam di masjid untuk beribadah dengan tata cara tertentu sekurang-kurangnya selama sesaat, hukumnya sunnah bagi lelaki dan perempuan;


3) I’tikaf dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW semasa hidupnya hingga meninggal dunia. Bahkan beberapa isteri beliau pernah beri`tikaf bersama beliau. Kemudian setelah beliau meninggal dunia, para isteri itu senantiasa beri`tikaf dan tidak meninggalkannya sama sekali;


4) Tujuan I’tikaf adalah menjernihkan hati, memusatkan diri dan berkonsentrasi dengan cara bermuraqabah kepada Allah, melepaskan diri dari kesibukan duniawi, serta berserah diri kepada Allah agar mendapat perlindungan-Nya.


5) Niat I’tikaf : Nawaitul i'tikaafa lilaahi ta'ala (Saya niat itikaf karena iman dan mengharap akan Allah, karena Allah ta'ala);


6) Pelaksanaan I’tikaf : berdiam diri di masjid dan dibarengi kegiatan al: salat sunnah tarawih, tahajud, witir, hingga sholat hajat, membaca Al-Quran, berdzikir dan disunnahkan membaca doa:


Allahuma innaka afu’wwun tuhibbul afwa Fa’fuannii (اَللّٰهُمَّ اِنَّكَ عَفُوٌّتُحِبُّ الْعَفْوَفَاعْفُ عَنِّيْ) Artinya: Ya Allah, bahwasanya Engkau menyukai pemaaf, karena itu maafkan lah aku;


7) Seluruh ulama sepakat bahwa secara hukum asal, ibadah i’tikaf itu hukumnya sunnah. Dan bisa berubah menjadi wajib, manakala seseorang bernadzar untuk melakukannya;


8) Waktu I’tikaf :

Dianjurkan pada setiap waktu di bulan Ramadhan maupun yang lain. 

Menurut madzhab Hanafi itikaf sunnah sudah terlaksana dengan berdiam di masjid yang disertai niat.

Menurut mazhab Maliki itikaf dilakukan minimal satu hari satu malam tetapi sebaiknya tidak kurang dari sepuluh hari dan harus diiringi dengan puasa apa pun.

Mazhab Syafi'i itikaf disyaratkan dengan tinggal di masjid dalam tempo yang bisa disebut 'menetap/berdiam diri', yaitu tempo lebih panjang daripada ukuran waktu tuma'ninah dalam rukuk dan sejenisnya.

Mazhab Hambali, itikaf minimal dilakukan selama tempo yang bisa disebut tinggal atau menatap meskipun hanya sekejap. Sehingga kesimpulannya waktu itikaf sah dilakukan dalam tempo yang singkat


9) Tempat pelaksanaan I’tikaf :

Mazhab Maliki dan Syafi'i : membolehkan itikaf di masjid mana pun. 

Mazhab Hanafi dan Hambali: harus di masjid jami'.

Jumhur tidak memperbolehkan itikaf di masjid rumah, sedangkan mazhab Hanafi membolehkannya bagi wanita.


ONE DAY ONE HADITS Oleh: Ridwan S./Selasa, 10 Maret 2026/20 Ramadhan 1447


Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA