ESQNews.id, JAKARTA - Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Faatihatul Kitaab” (HR. Bukhari dan Muslim).
Penjelasan:
1) Jumhur ulama menyatakan membaca Al Fatihah adalah termasuk rukun shalat. Tidak sah shalat tanpa membaca Al Fatihah:
“Setiap shalat yang di dalamnya tidak dibaca Faatihatul Kitaab, maka ia cacat, maka ia cacat” (HR. Ibnu Majah)
2) Al Fatihah wajib dibaca pada setiap raka’at:
“Dalam setiap raka’at ada bacaan (Al Fatihah). Bacaan yang diperdengarkan Rasulullah SAW kepada kami, telah kami perdengarkan kepada kalian. Bacaan yang Rasulullah lirihkan telah kami contohkan kepada kalian untuk dilirihkan.
Barangsiapa yang membaca Ummul Kitab (Al Fatihah) maka itu mencukupinya. Barangsiapa yang menambah bacaan lain, itu lebih afdhal” (HR. Muslim 396)
<more>
3) Para ulama sepakat wajibnya membaca Al Fatihah bagi imam dan orang yang shalat sendirian (munfarid). Namun bagi makmum, hukumnya di perselisihkan oleh para ulama. khilafiyah dalam masalah ini berporos pada 3 hal:
a) Pertama: Adanya perintah untuk membaca Al Fatihah serta penafsiran shalat jika tidak membacanya, kecuali makmum masbuq yang mendapati imam sudah ruku’, atau mendapat imam masih berdiri namun sudah tidak sempat membaca Al Fatihah bersama imam: "Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Faatihatul Kitaab”;
b) Kedua: Adanya perintah untuk diam ketika mendengarkan bacaan Al Qur’an. Sebagian ulama mengatakan bahwa makmum wajib diam mendengarkan imam membaca Al Fatihah dan ayat Al Qur’an:
• “Dan apabila dibacakan Al Qur’an, maka dengarkanlah baik-baik, dan diamlah agar kamu mendapat rahmat” (QS. Al A’raf: 204);
• “Sesungguhnya dijadikan seorang imam dalam shalat adalah untuk diikuti, maka jangan menyelisihinya. Jika ia bertakbir, maka bertakbirlah, jika ia membaca ayat, maka diamlah” (HR. An Nasa-i)
c) Ketiga: Dalam shalat sirriyyah makmum wajib membaca Al Fatihah.
• “Kami biasa membaca ayat Al Qur’an dalam shalat zhuhur dan ashar di belakang imam di dua rakaat pertama bersama dengan Al Fatihah, dan di dua ayat terakhir biasa membaca Al Fatihah (saja)” (HR. Ibnu Maajah);
• “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Faatihatul Kitaab” (HR. Bukhari dan Muslim)
4) Perlu ditekankan di sini, bahwa ini adalah masalah khilafiyah ijtihadiyyah yang seharusnya kita menghormati pendapat yang menyatakan bahwa makmum tetap wajib membaca Al Fatihah dalam semua shalat.
Bahan bacaan:
https://muslim.or.id/20283-membaca-al-fatihah-dalam-shalat-1.html
ONE DAY ONE HADITS Oleh: Ridwan S./Selasa: 1 Oktober 2024/27 Rabiulawal 1446 H.