Jumat, H / 17 Oktober 2025

Hikmah Memberi Hadiah

Selasa 10 Sep 2024 14:33 WIB

Author :Kontributor

Tangkapan Layar

Foto: Dokumen Pribadi Mushlihin

Oleh: Mushlihin

ESQNews.id, LAMONGAN - Saya mewakili kepala Madrasah Aliyah Muhammadiyah Takerharjo untuk memberikan hadiah sebagai penghargaan atau penghormatan atas prestasi siswa yang menang lomba karnaval HUT ke 79 RI dengan upacara sederhana, Ahad (1/9/2024).

Saya memberikan hadiah pertama kepada kelas 12 dan diterima Farel Praditya Mulyanto. Lalu saya memberikan hadiah kedua kepada kelas 11 dan diterima Muh Daffa Wahyu F. Sedangkan hadiah ketiga saya berikan kepada kelas 10 dan diterima Moh Galang As Sobirin.

Saya menahu dari buku Fikih. Hukum hadiah mubah atau boleh. Dasar hukumnya hadis riwayat Bukhari. Abu Hurairah berkata, "Rasulullah menerima hadiah potongan kaki binatang."

Saya memberikan hadiah dalam keadaan sehat akal, tidak gila dan tidak pemboros. Penerima hadiah benar-benar memerlukan, menyatakan suka dan berhak memiliki. Barang yang dihadiahkan sangat bermanfaat.

<more>

Hikmah hadiah tersebut menjadi unsur bagi suburnya kasih sayang.  Hadiah juga menghilangkan tipu daya dan sifat dengki. Sebagaimana hadis riwayat Abu Ya'la dan Dailami.

Abu Ya'la meriwayatkan. "Saling hadiah menghadiahi kamu, karena dapat menghilangkan tipu daya dan kedengkian."

Dailami pun meriwayatkan. "Hendaklah kamu saling memberi hadiah, karena ia akan mewariskan kecintaan..."

Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA