Senin, H / 02 Februari 2026

Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional 2023 Telah Ditetapkan Pemerintah

Rabu 12 Oct 2022 13:26 WIB

Reporter :EDQP

Ilustrasi

Foto: en.pinkoi.com

ESQNews.id, JAKARTA - Pemerintah menetapkan hari libur nasional tahun 2023 sebanyak 16 hari sementara cuti bersama sebanyak delapan hari, kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.


"Tahun 2023 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari sementara cuti bersama delapan hari sehingga total 24 hari, " ujar Menko PMK Muhadjir Effendy usai memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023 di Jakarta.


<more>


Muhadjir mengatakan penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.




Dapatkan Update Berita

BERITA LAINNYA