ESQNews.id, JAKARTA – Shalat Jum’at hukumnya fardu a’in atau wajib dilaksanakan bagi kaum lelaki. Karena pelaksanaan shalat Jum’at memasuki waktu Dzuhur, sehingga shalat Dzuhur pun bisa digugurkan. Ada dua rakaat untuk melakukan shalat Jum’at.
Sebelum shalat Jum’at ada baiknya melakukan hal-hal ini terlebih dahulu, menurut beberapa informasi yang didapat sehingga terangkum menjadi 18 point, yaitu:
- Mandi Jum'at, sebagaimana
pendapat kebanyakan para ulama (bahkan sebagian ulama berpendapat mandi Jum'at
adalah wajib bagi yang hendak menghadiri shalat Jum'at.
- Memakai minyak wangi.
- Memakai pakaian yang terbaik
dan terindah, berdasarkan kesepakatan para Ulama (sebagaimana perkataan Ibnu
Quddamah rahimahullah).
- Bersiwak
- Bersegera dan datang lebih
awal untuk melaksanakan Jum'at (sebagaimana pendapat kebanyakan para Ulama).
- Menuju masjid dengan
berjalan kaki, bukan dengan menaiki kendaraan, berdasarkan kesepakatan Ulama
(sebagaimana dikatakan oleh Imam An-Nawawi).
- Shalat Jum'at di masjid yang
terdekat dengan tempat tinggal.
- Berjalan menuju masjid
dengan penuh ketenangan.
- Memperhatikan dan berusaha
mendapatkan waktu yang mustajab untuk berdoa (khususnya di akhir waktu ba'da Ashar menjelang Maghrib).
- Memperbanyak shalawat atas
Nabi Muhammad SAW.

<more> - Membaca surat Al-Kahfi.
- Mendengarkan dengan seksama
dan memperhatikan khutbah Jum'at.
- Mendekat dan merapat ke
tempat Imam, berdasarkan kesepakatan para ulama (sebagaiaman dikatakan oleh
Imam An-Nawawi rahimahullah).
- Mengarahkan wajah ke arah
khatib ketika ia berkhutbah, berdasarkan Ijma' para Ulama. (sebagaimana
dikatakan oleh Ibnu Quddamah rahimahullah).
- Shalat sunnah rawatib
setelah shalat Jum'at 2 rakaat atau 4 rakaat (dengan dua kali salam).
- Melakukan shalat tathawwu'
(shalat sunnah) hingga khatib naik ke mimbar.
- Memberikan wewangian pada
masjid dengan bukhur atau sejenisnya, sebagaimana pendapat Jumhur Ulama.
- Dan bersedekah pada hari ini memiliki keistimewaan dibandingkan hari-hari lainnya (sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah di dalam kitabnya 'Zadul Ma'ad').





