Hakim memvonis bebas WNI atas nama Mattari (40) karena saksi dan bukti yang diajukan jaksa penuntut umum dipandang sangat lemahESQNews.id, KUALA LUMP
Agus Ramdhany diduga menerima suap sebesar 300 ribu dolar terkait skema asuransi perlindungan pekerja migran Ind
Dibalik pertemuan pasti ada perpisahan, tapi kelak perpisahan akan ada pertemuan kembali. Semua yang ada di muka bumi hanyalah sementara, akan kembal