. Menguburkan Jenazah
Dalam HR. Bukhari Muslim, Rasulullah SAW menganjurkan “Agar segera menguburkan jenazah orang yang meninggal”. Dan lebih baik jenazah tersebut dikuburkan pada siang hari, namun apabila dalam keadaan terpaksa diperbolehkan mengubur jenazah pada malam hari. Kita semua disunnahkan mengantar jenazah hingga dikubur, seperti sabda Rasulullah: “Barangsiapa yang menghadiri jenazah hingga menshalatkannya, maka baginya (pahala) sebesar qirath; dan barangsiapa yang menghadirinya hingga dikuburkan maka baginya dua qirath”. Nabi ditanya: “Apa yang disebut dua qirath itu?”. Nabi menjawab: “Seperti dua gunung yang sangat besar”. (Muttafaq’alaih).
Setelah jenazah dikebumikan, tentu saja mengundang kesedihan yang nestapa jika ditinggalkan oleh keluarga atau orang yang kita cintai. Maka sebagai umat islam alangkah baiknya menghiburnya dan memberikan makanan untuk mereka. Rasulullah telah bersabda: “Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja`far, karena mereka sedang ditimpa sesuatu yang membuat mereka sibuk”. (HR. Abu Daud dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
Selain
menghibur pun kita disunnahkan bertakziah kepada keluarga korban dan
menyarankan mereka untuk tetap sabar, dan mengatakan kepada mereka:
“Sesungguhnya milik Allahlah apa yang telah Dia ambil dan milik-Nya jualah apa
yang Dia berikan; dan segala sesuatu disisi-Nya sudah ditetapkan ajalnya. Maka
hendaklah kamu bersabar dan mengharap pahala dari-Nya”. (Muttafaq’alaih).





