ESQNews.id, JAKARTA - Dari Ummu Waraqah binti Abdullah bin Al-Harits Al-Anshari, seorang wanita hafizah Al-Qur'an:
"Bahwasanya Rasulullah SAW telah memerintahkannya untuk menjadi imam bagi anggota keluarganya. Ia mempunyai seorang muadzin dan ia menjadi imam bagi anggota keluarganya." (HR Abu Dawud)
Penjelasan:
1) Para ulama berbeda pendapat mengenai diperbolehkannya berjamaah bagi wanita dengan imam wanita. Sebagian menyebut boleh, sebagian lainnya melarang.
Sebagian berpendapat tidak dianjurkan dan menyebutnya sebagai perbuatan makruh. Sebagian lainnya mengambil jalan tengah dengan mengatakan mereka boleh berjamaah dalam salat sunnah. Tetapi, tidak boleh dalam salat wajib;
<more>
2) Meski demikian, mayoritas ulama menilai hal tersebut boleh dilakukan, yang mengacu pada hadits di atas;
3) Ketika kaum wanita melaksanakan salat jamaah dengan imam wanita, hendaknya memperhatikan sejumlah hal:
a. Pertama: tidak adanya adzan dan iqamah. Ibnul Jauzi berkata, "Wanita tidak dianjurkan untuk mengumandangkan adzan dan tidak pula iqamah,"
b. Kedua: hendaknya wanita menutupi seluruh tubuh dan auratnya. Ibnu Qudamah berkata, "Adapun seluruh tubuh wanita merdeka, maka harus ditutupi dalam salat. Apabila ada yang terbuka, maka salatnya tidak sah kecuali sedikit. Inilah pendapat yang didukung Imam Malik, Al-Auza'i, dan Asy-Syafi'i."
c. Ketiga: memperpendek atau mempercepat salat: "Salah seorang sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, aku hampir tidak menemukan orang yang berlama-lama dalam salat bersama kami melebihi si Fulan." Aku belum pernah melihat Rasulullah SAW memberikan nasehatnya dalam keadaan lebih marah dari hari ini. Beliau mengatakan,
"Wahai kalian semua, sesungguhnya kalian telah membuat orang-orang menjauh (tidak mau berjamaah). Karena itu, barangsiapa salat dengan banyak orang (menjadi imam), maka hendaklah ia mempeprcepat salatnya. Karena di antara mereka terdapat orang yang sakit, lemah, dan sedang mengurus kebutuhan." (HR Bukhari)
d. Keempat: jika salat tersebut dekat dengan kaum laki-laki, maka wanita yang menjadi imam hendaknya tidak mengeraskan bacannya dalam salat. Sebaliknya, apabila jauh dari kaum lelaki dan suaranya tidak terdengar sampai keluar maka boleh saja membaca dengan suara keras;
e. Kelima: disunnahkan bagi wanita untuk menyatukan atau merapatkan anggota tubuhnya ketika rukuk dan sujud. Karena hal itu nampak lebih tertutup.