ESQNews.id, JAKARTA - Dari Anas RA berkata, “Nabi Muhammad SAW melihat seorang laki-laki yang pada tumit kakinya ada bagian sebesar kuku yang belum terkena air, maka beliau bersabda, ‘Ulangilah wudhumu lalu perbaguslah.’” (HR. Abu Daud, no. 173; Ibnu Majah, no. 655; Ahmad, 19:471]
Penjelasan:
1) Hadits ini menunjukkan bahwa wajibnya membasuh bagian anggota wudhu secara menyeluruh. Jika ada yang meninggalkan satu bagian saja walau sedikit, wudhunya tidaklah sah;
2) Wajib menghilangkan sesuatu yang menghalangi masuknya air pada kulit sehingga bersuci jadi tidak sempurna;
3) Hadits ini menunjukkan perintah untuk muwalah. Muwalah itu artinya tataabu’, yakni berkesinambungan, tidak ada jeda antara anggota wudhu yang membuat anggota wudhu yang telah dibasuh menjadi kering dengan standar waktu normal;
4) Hukum muwalah ini adalah sunnah, bukanlah wajib. Inilah yang jadi pendapat Imam Abu Hanifah, salah satu dari pendapat Imam Ahmad, pendapat jadid (terbaru) dari Imam Syafii, dan pendapat Zhahiriyyah;
5) Jika seseorang melihat pada saudaranya kekurangan atau kekeliruan, maka hendaklah ia mengingatkan. Di antaranya mengingatkan dalam masalah ibadah agar ibadahnya menjadi bagus. Ini bagian dari ta’awun (tolong menolong) dalam kebaikan.
<more>
ONE DAY ONE HADITS Oleh: Ridwan S.





