ESQNews.id, BANDUNG - Pemerintah kini resmi memperbolehkan masyarakat melaksanakan ibadah umrah secara mandiri tanpa harus melalui biro perjalanan resmi.
Aturan baru ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).
Kebijakan ini disebut-sebut memberi kemudahan bagi jemaah yang ingin berangkat ke Tanah Suci tanpa perantara, namun di sisi lain justru menuai penolakan dari 13 asosiasi penyelenggara haji dan umrah di Indonesia.
Umrah Mandiri Resmi Diatur dalam UU Baru
Dalam beleid terbaru, Pasal 86 UU PIHU menyebutkan bahwa perjalanan umrah kini dapat dilakukan dengan tiga cara:
• Melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU),
• Secara mandiri, atau
• Melalui Menteri, jika terjadi keadaan luar biasa atau kondisi darurat.
Ketentuan ini menjadi perubahan besar, karena sebelumnya umrah hanya bisa dilakukan melalui PPIU atau pemerintah.
Selain itu, Pasal 87A mengatur lima syarat utama bagi jemaah yang ingin berangkat secara mandiri, yakni:
• Beragama Islam,
• Memiliki paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan,
• Memiliki tiket pesawat pergi-pulang ke Arab Saudi,
• Memiliki surat keterangan sehat dari dokter, serta
• Memiliki visa dan bukti pembelian paket layanan resmi melalui sistem Kementerian.
Sementara Pasal 88A menjamin dua hak penting bagi jemaah umrah mandiri, yaitu mendapatkan layanan sesuai perjanjian dengan penyedia serta hak untuk melapor bila ada kekurangan layanan.
Penolakan dari 13 Asosiasi Umrah
Sebelum aturan ini disahkan, 13 asosiasi penyelenggara haji dan umrah telah menyampaikan penolakannya secara resmi pada 18 Agustus 2025. Mereka menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Presiden PKS Almuzammil Yusuf di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan.
Juru bicara asosiasi sekaligus Ketua Umum AMPHURI, Firman M. Nur, menyebut kebijakan “umrah mandiri” bisa membawa risiko besar bagi jemaah.
“Perjalanan ibadah umrah tidak bisa disamakan dengan perjalanan luar negeri biasa,” ujar Firman, seperti dilansir dari laman Kompas.com.
Menurutnya, umrah bukan hanya soal administrasi keberangkatan, tetapi juga memerlukan bimbingan spiritual dan pendampingan teknis di lapangan.
Tanpa peran PPIU, jemaah bisa menghadapi kesulitan administratif, kehilangan perlindungan hukum, hingga berpotensi menjadi korban penipuan.
Kekhawatiran Ekonomi dan Dominasi Platform Asing
Selain soal perlindungan jemaah, asosiasi juga menyoroti dampak ekonomi dari kebijakan ini. Muhammad Firman Taufik, juru bicara Tim 13 Asosiasi, menilai umrah mandiri bisa mengancam ekosistem ekonomi umat yang selama ini berjalan sehat.
“Umrah mandiri berpotensi membuka peluang besar bagi marketplace global menguasai pasar jemaah Indonesia,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika tidak diawasi ketat, kondisi ini bisa menyebabkan kebocoran ekonomi ke luar negeri dan melemahkan peran pelaku usaha dalam negeri yang selama ini menjadi mitra resmi penyelenggara umrah.
Para asosiasi mendesak pemerintah agar meninjau ulang kebijakan ini dan tetap berpihak pada pelaku usaha nasional dalam semangat “bela dan beli produk Indonesia.”
Antara Kemudahan dan Risiko
Meski dianggap membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk beribadah ke Tanah Suci, kebijakan umrah mandiri juga membawa tantangan baru dalam hal pengawasan, keamanan, serta keberlanjutan industri perjalanan religi.
Pemerintah kini dihadapkan pada tugas besar untuk memastikan kesiapan sistem informasi, perlindungan jemaah, dan standar pelayanan agar kebijakan ini bisa berjalan aman dan adil.
Sementara itu, para pelaku industri berharap pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan asosiasi agar kemudahan beribadah tidak berujung pada kerugian atau risiko bagi umat.





