KHAZANAH
Oleh: Ridwan S.ESQNews.id, JAKARTA - Rasulullah SAW bersabda: “Tidak sah shalat orang yang tidak membaca Al-Fatihah.” (Muttafaqun ‘alaihi).Penjelasan:Membaca Al-Fatihah adalah rukun shalat bagi imam dan orang yang shalat sendirian, maka ada konsekuensi hukumnya jika salah dalam membacanya. Kesalahan tersebut ada 2, yaitu:1) Kesalahan yang membatalkan shalata) Yaitu kesalahan yang mengubah makna ayat, tidak urut membacanya, tidak membaca suatu hurufnya, meninggalkan tasydid, mengganti huruf dengan huruf lainnya yang bukan penggantinya. Padahal ia mampu membacanya dengan benar;b) Dalam hal ini, shalat imam atau selainnya menjadi batal jika melakukan dengan sengaja dan orang lain tidak sah bermakmum di belakangnya. Namun, jika dilakukan dengan tidak sengaja, maka wajib mengulang. Ini adalah pendapat mazhab Syafi’iyyah, Hanbaliyyah, dan salah satu pendapat Malikiyyah.c) Kesalahan jenis ini misalnya:• Pertama, mendamahkan/mengasrahkan huruf ت pada صراط الذين أنعمت عليهم• Kedua, mengasrah huruf ك pada إياك atau tidak menasydidkan huruf ي padanya.• Ketiga, mengganti huruf م dengan ن pada الصراط المستقيم2) Kesalahan yang tidak membatalkan shalata) Imam Nawawi RA. menjelaskan bahwa kesalahan membaca Al-Fatihah yang tidak mengubah makna ayat, maka hukumnya makruh, namun jika disengaja menjadi haram, tetapi tidak membatalkan shalatnya;b) Adapun jika ia seorang imam, maka tidak membatalkan shalat makmumnya, namun makruh bermakmum di belakangnya;c) Tidak membatalkan shalat ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, jika ada orang yang lebih baik bacaannya, maka ia lebih utama menjadi imam.d) Kesalahan jenis ini misalnya:• Pertama, menfatah huruf د pada نعبد dan memfatah huruf ن pada نستعين dan memfatah huruf ن pada يوم الدين• Kedua, mengganti ض dengan ظ pada وَلَا الضَّالِّينَ karena dekatnya kedua makhraj dan karena sulit membedakannya;• Ketiga, mengasrahkan atau mendamahkan م pada المستقيم• Keempat, mendamahkan هـ pada الحمد لله <more>3) Kewajiban bagi orang yang salah membaca Al-Fatihah dengan jenis kesalahan membatalkan shalata) Kewajiban imam jika belum shalatImam Nawawi rahimahullah menjelaskan jika imam tersebut mampu belajar membaca Al-Fatihah dan memperbaiki bacaannya sebelum shalat, maka ia wajib melakukan hal itu. Namun, jika mendesak waktu shalatnya, tidak cukup untuk mempelajari dan memperbaiki bacaan Al-Fatihah, maka ia shalat sendirian (jangan menjadi imam) dan nanti mengqada jika sudah mampu memperbaiki bacaannya;b) Kewajiban orang yang shalat jika salah dengan kesalahan jenis ini di saat sedang shalat.Pertama: Saat masih baca Al-Fatihah, maka mengulanginya dan mengulangi ayat setelahnya dan tidak tertuntut mengulangi dari awal ayat dan tidak disyariatkan sujud sahwi.Kedua: Saat setelah selesai baca Al-Fatihah dan telah beralih ke rukun berikutnya, misal saat rukuk atau saat sujud baru sadar kalau salah, maka mengulangi berdiri dan cukup membaca dari ayat yang salah bacaannya, kemudian melanjutkan dengan ucapan dan gerakan setelah Al-Fatihah dan jika menambah gerakan yang hukum asalnya disyariatkan/ sejenis gerakan shalat, maka disyariatkan sujud sahwi.